
EKSISTENSI PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM PERADILAN
Author(s) -
Fatma Faisal
Publication year - 2019
Publication title -
gorontalo law review
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
ISSN - 2614-5022
DOI - 10.32662/golrev.v2i1.559
Subject(s) - political science
Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Terhadap Penegakan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan. Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk: (1)Menganalisis dan Menjelaskan eksistensi pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap suatu perkara; (2) Menganalisis dan Menjelaskan peran pengadilan Hak Asasi Manusia dalam mewujudkan kepastian hukum pada sistem peradilan pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif atau doctrinal, yang melihat hukum sebagai sistim konseptual, sistim nilai dan sistim norma, sehingga bahan primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah norma dasar yaitu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Peraturan perundang-undangan serta Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penelitian ini. Analisis terhadap bahan-bahan hukum tersebut, dilakukan dengan menggunakan analisis isi (content analisys). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Eksistensi pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap suatu perkara masih banyak mengandung kelemahan yang mengakibatkan hambatan yuridis dalam penerapan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000; (2) Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam sistem peradilan pidana dapat mewujudkan kepastian hukum bahwa hukum acara yang digunakan dalam pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc sama yang digunakan dalam hukum acara pengadilan Hak Asasi Manusia yaitu menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000. Agar penerapan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 berjalan dengan baik pemerintah perlu mengamandemen Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 agar secara lengkap menyesuaikan tindak pidana yang diatur yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan terhadap genosida yang seharusnya disertai dengan penjelasan mengenai unsur tindak pidananya.