z-logo
open-access-imgOpen Access
DEKRIMINALISASI TINDAK PIDANA : MEMBEDAH KEADILAN BAGI TERPIDANA DAN MANTAN TERPIDANA
Author(s) -
Andi Intan Purnamasari
Publication year - 2019
Publication title -
gorontalo law review
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2614-5030
pISSN - 2614-5022
DOI - 10.32662/golrev.v2i1.531
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Perkembangan Hukum di Indonesia, senantiasa mengalami perubahan.  Begitu juga dengan Hukum Pidana. Salah satu hal substansial yang mengalami perubahan dalam Hukum Pidana adalah terjadinya perubahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Perkembangan Hukum Pidana yang terjadi memungkinkan dilakukan dekriminalisasi terhadap delik. Seperti Pasal 134,136 bis 137, 154, 155, 209,210, 387,388, 415 sampai dengan 420, 423, 425, 435 dan beberapa pasal lainnya. Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan paling ringan bagi terdakwa. Subyek  Hukum Pasal 1 ayat (2) KUHP  adalah terdakwa, begitu juga bila terjadi dekriminalisasi maka Subyek Dekriminalisasi adalah Terdakwa. Terjadinya dekriminalisasi terhadap delik didasarkan oleh adanya pertimbangan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis, sehingga peraturan dapat berubah. Dengan adanya perubahan paradigma terhadap suatu delik. Maka, perubahan ini sepatutnya juga dirasakan oleh para Terpidana maupun mantan terpidana.  Status terpidana dan mantan terpidana yang disandang oleh seseorang namun delik yang dilakukan tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana, sudah tentu harus mendapat perhatian khusus. Tulisan ini mengangkat isu Keadilan bagi Terpidana dan mantan terpidana atas delik yang dilakukan bukan lagi menjadi delik hukum. Metode yang digunakan  yaitu secara Normatif berdasarkan pendekatan Kepustakaan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here