
MODEL KEBIJAKAN IMPLEMENTASI REKRUTMEN PEJABAT STRUKTURAL PADA JABATAN KARIR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
Author(s) -
Nur Istiyan Harun
Publication year - 2018
Publication title -
gorontalo journal of government and political studies
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2614-2104
pISSN - 2614-2120
DOI - 10.32662/gjgops.v1i2.439
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan serta menganalisis bagaimana pola penataan jabatan struktural yang ada di kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Adapun aspek yang dilihat dalam konteks penataan jabatan struktural ini ada tiga aspek yakni; kompetensi dari pejabat struktural, proses rekrutmen pejabat struktural dan kendala yang dihadapi dalam rekrutmen pejabat struktural di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural pada bab III tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural pasal 5 dan 6 serta bab V tentang penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan dijelaskan bahwa pengangkatan pejabat struktural didasarkan pada senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan dan pengalaman yang dimiliki. Dalam hal ini, peneliti ini menggambarkan sejauh mana Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara menerapkan aturan tersebut dalam proses rekrutmen pejabat struktural.
Penelitian ini menggunakan metode studi kasus sebagai langkah untuk membantu peneliti dalam merekam dan dalam pengambilan data. Karena spesifik penelitian ini ingin menjelaskan bagaimana pola penataan jabatan struktural yang ada di kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dengan metode ini peneliti dapat mengakrabkan diri dengan subyek penelitian secara langsung dalam waktu tertentu dengan menerapkan teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumenter dan wawancara mendalam.
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa: 1). Terkait dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki oleh setiap pegawai, dapatlah dikatakan masih rendah, alasannya adalah sejauh ini banyak pegawai Golongan III yang direkruit, tetapi didominasi oleh tenaga fungsional, seperti guru dan dokter serta keperawatan. Sehingga ada beberapa jabatan yang harus diisi level struktural belum ditempati, karena belum ada pegawai yang memenuhi syarat untuk posisi tersebut, khususnya terkait dengan kepangkatan. 2). Proses perekrutan pejabat eselon secara teknis tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan pejabat struktural. 3) Terdapat 3 kendala utama didalam pelaksanaan rekrutmen pejabat struktural di Kabupaten Bolmong Utara , yaitu sumber daya manusia (SDM), kondisi fasilitas kerja, dan program kerja yang memberikan dampak yang begitu besar terhadap kinerja institusi. Kabupaten Bolmong Utara adalah kabupaten yang sementara membangun karena baru dimekarkan pada tahun 2007,sebagai daerah pemekaran terdapat keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, yakni banyaknya aparatur pemerintah daerah yang di rekrut tidak berdasarkan analisis kebutuhan masing-masing di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di tambah pula kompetensi dan keterampilan tidak menjadi pertimbangan utama di dalam proses perekrutan.