z-logo
open-access-imgOpen Access
Pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) Penyelesaian Permohonan Keberatan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta
Author(s) -
Randy Ariyadita Putra,
Mispiyanti Mispiyanti
Publication year - 2021
Publication title -
fokus bisnis
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2623-2480
pISSN - 1693-5209
DOI - 10.32639/fokusbisnis.v20i1.822
Subject(s) - political science , mathematics , physics , humanities , philosophy
Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan reformasi perpajakan, salah satunya adalah dengan penetapan standar pelayanan sengketa pajak. Sengketa pajak timbul akibat wajib pajak tidak sependapat dengan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak menyebabkan wajib pajak tidak puas atas ketetapan tersebut. Tahap awal penyelesaian sengketa pajak yang dapat dilakukan oleh wajib pajak adalah mengajukan permohonan keberatan. Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta Standard Operating Procedure (SOP) dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 dan dijabarkan dalam SE-122/PJ/2010 tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan perangkat lunak Qualitative Data Analisys NVIVO8 sebagai alat analisis pemodelan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan SOP penyelesaian permohonan keberatan telah sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak nomor SE-122/PJ/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-9/PMK.03/2013. SOP juga telah sesuai dengan realisasi penerapannya di lapangan namun perlu adanya evaluasi mengenai pelaksanaan SOP tersebut.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here