
ANALISIS PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN FINAL PP 46/ 2013 DAN IMPLIKASINYA
Author(s) -
Akhmad Syarifudin
Publication year - 1970
Publication title -
fokus bisnis
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2623-2480
pISSN - 1693-5209
DOI - 10.32639/fokusbisnis.v14i2.48
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela (voluntary tax compliance) dan penerimaan negara, Pemerintah telah menerbitkan PP No.46/2013. Tujuanya adalah kesederhanaan dalam pemungutan dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak. Berdasarkan PP 46/2103 peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8miliar dikenai pajak dengan tarif 1% dan bersifat final. Penentuan PPh terutang bukan dari penghasilan neto melainkan didasarkan catatan omset (turnover system).Hasil penentuan PPh dengan skema penghitungan PP 46/2013 menunjukan adanya perbedaan PPh final terutang. Bagi wajib pajak yang memiliki profit margin diatas 10% mendapat keuntungan berupa penurunan pajak, sedangkan bagi yang berprofit margin kurang dari 10% pajak terutangnya cenderung meningkat. Hal ini memicu terjadinya tarif pajak degresif sehingga tidak sesuai dengan UU PPh yang menerapkan tarif progresif. Kondisi ini berimplikasi terhadap ketidakadilan pemajakan (equity principle) karena tidak mencerminkan kemampuan untuk membayar (ability to pay). Dengan demikian penerapan PPh final PP 46/2013 memang sederhana dan memudahkan tetapi tidak adil, selain itu juga kurang memenuhi kaidah perpajakan yang memiliki fungsi non budgetair atau fungsi mengatur (regularend).