z-logo
open-access-imgOpen Access
ANALISIS POTENSI PENYIMPANGAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
Author(s) -
Robin Tibuludji
Publication year - 2017
Publication title -
jaka (jurnal akuntansi, keuangan, dan audit)
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2528-0651
DOI - 10.32511/jaka.v1i1.82
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bagian yang paling banyak dijangkiti korupsi, kolusi dan nepotisme. Indikasi kebocoran dapat dilihat dari banyaknya pengadaan proyek pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas dan tidak efisien karena tidak mengikuti Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012. Akibatnya banyak alat yang tidak bisa dipakai, ambruknya bangunan gedung dan pendeknya umur konstruksi karena banyak proyek pemerintah yang masa pakainya hanya mencapai 30~40 persen dari seharusnya, disebabkan tidak sesuai atau lebih rendah dari ketentuan dalam spesifikasi teknis.Maraknya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat dilihat dari 33 kasus korupsi yang ditangani KPK pada tahun 2014, 24 kasus atau 77% merupakan kasus tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. Definisi tindak pidana korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK dengan tugas monitor berwenang melakukan pengkajian dan langkah pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.Salah satu penyebab korupsi adalah lelang yang bersifat tertutup atau tidak transparan dan tidak diumumkan secara luas ke masyarakat. Bermacam-macam cara digunakan untuk membatasi informasi lelang, diantaranya memasang iklan palsu di koran atau tender arisan dimana peserta lelang sudah diatur terlebih dahulu pemenangnya baik oleh panitia pengadaan maupun di tingkat asosiasi. Penyimpangan inilah yang merangsang terjadinya mark-up dan korupsi.Karena itu KPK mendorong penerapan e-Announcement sebagai tahap awal dari e-Procurement yaitu mengumumkan rencana pengadaan dan pelaksanaan lelang di website pengadaan nasional yang dapat diakses secara online melalui internet. Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas di instansi pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, BHMN dan Badan Layanan Umum.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here