
QAWAID FIQHIYYAH DALAM FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Author(s) -
Heri Firmansyah
Publication year - 2019
Publication title -
al-qadha : jurnal hukum islam dan perundang-undangan/al qadha : jurnal hukum islam dan perundang-undangan
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2581-0103
pISSN - 2356-1637
DOI - 10.32505/qadha.v6i2.1328
Subject(s) - humanities , political science , physics , gynecology , philosophy , medicine
Di dalam mengeluarkan fatwanya, majelis ulama Indonesia menggunakan metode yang baku, yaitu senantiasa melandaskan keputusannya berdasarkan landasan dan dalil-dalilyang kuat. Sumber utama dalil fatwa MUI adalah Alquran dan Sunnah. urutan berikutnyaadalah dalil-dalil hukum baik yang disepakati ataupun tidak disepakati oleh para ulamamujtahid, baru kemudian qawaidh fiqhiyyah. qawaidh fiqhiyyah adalah salah satu landasan dalilyang penting bagi Majelis Ulama Indonesia dalam mengeluarkan fatwanya. Artikel ini ditulisdalam rangka survey terhadap berbagai macam qawaidh fiqhiyyah yang dipergunakan MUIdalam mengeluarkan fatwanya. Ada 4 fatwa yang disurvey yaitu tentang bermuamalah melaluimedia sosial, imunisasi, uang elektronik syariah (fatwa ini dikeluarkan oleh dewan SyariahNasional-MUI) dan Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh Dari Pendonor Mati UntukOrang Lain. fatwa-fatwa ini dipilih karena memuat berbagai macam qawaidh fiqhiyyah danmemuat minimal enam kaidah fiqhiyyah.