z-logo
open-access-imgOpen Access
One like one comment pada media sosial ditinjau dari etika pemasaran Islam
Author(s) -
Dessy Asnita,
Agustinar
Publication year - 2022
Publication title -
jurnal investasi islam
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2580-9024
pISSN - 2541-3570
DOI - 10.32505/jii.v6i2.3581
Subject(s) - humanities , political science , art
Pemasaran melalui internet media sosial banyak diminati karena jangkauan lebih luas dibandingkan dengan pemasaran secara manual atau konvensional. Media sosial banyak digunakan untuk memasang iklan dan memasarkan produk. One like one comment (OLOC) merupakan salah satu cara yang digunakan para pebisnis online untuk meningkatkan penjualan di media sosial. One like one comment ini sering digunakan di instagram, Facebook dan line. Tujuan oloc untuk meningkatkan kepercayaan (trust) orang lain (calon customer), insight disetiap postingan dan meningkatkan kunjungan profil di akun instagram tersebut. Para pedagang online banyak menggunakan jasa oloc ini pada akun istagram mereka agar online shop mereka banyak dikenal orang dan lebih dipercaya. Sehingga terkadang cara ini juga disalahgunakan untuk malakukan penipuan online. Jumlah followers asli berbanding terbalik dengan pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem OLOC media Sosial ditinjau dari Etika Pemasaran Islam?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode penelitian ORM (Online Research Method) dengan mengumpulkan berbagai data dari internet. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Sistem OLOC pada Media Sosial tidak sesuai dengan Etika Pemasaran Islam karena melanggar prinsip-prinsip dari etika pemasaran Islam seperti Prinsip kejujuran, keadilan, transparansi dan profesionalitas. Dalam pemasaran Islam seorang pebisnis online harus selalu menerapkan etika yang baik dalam mempromosikan produknya, sedangkan sistem OLOC ini menghalalkan segala cara dalam pemasaran seperti merekaya pasar, mengelabui serta mengada-ngada pada setiap komentar. Hal ini jelas sangat dilarang dalam Islam karena dapat merugikan konsumen jika produknya tidak sesuai dengan yang ada pada komentar-komentar.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here