
TINJAUAN YURUDIS IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 53 AYAT (3), AYAT (4), DAN AYAT (5) UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Studi Putusan PTUN Surabaya Perkara Nomor 27/P.FP/2016/PTUN.SBY)
Author(s) -
Nurbaedah Nurbaedah,
Agus Cunanto
Publication year - 2019
Publication title -
mizan: jurnal ilmu hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2301-7295
DOI - 10.32503/mizan.v7i2.456
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan merupakan hukum materiel di bidang Hukum Administrasi Negara berisi kaidah pokok penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu permasalahan penting dalam penulisan tesis ini adalah mengenai implementasi ketentuan Pasal 53 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yakni mengenai akibat hukum yang timbul sebagai akibat sikap diamnya Badan/Pejabat Pemerintahan atas permohonan yang diajukan warga kepadanya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui arti azas fiktif negatif menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo UU No. 9 Tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan mengetahui arti azas fiktif positif menurut Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta mengetahui bagaimana seharusnya implementasi ketentuan Pasal 53 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tersebut didalam praktek peradilan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative, yaitu mengkaji kedudukan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 53 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Untuk mendapatkan bahan hukum diperoleh dengan cara membaca literature buku, majalah, makalah, internet, dan laporan hasil penelitian, berdasarkan metode yang digunakan, hasil penelitian yang diperoleh, bahwa ketentuan Pasal 53 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bertujuan melindungi pemohon terhadap sikap diam Badandan/atau Pejabat pemerintahan, akan tetapi pada kenyataannya banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.