z-logo
open-access-imgOpen Access
Akibat Hukum Pewaris yang Menolak Warisan
Author(s) -
Fajar Nugraha,
Fisuda Alifa Mimiamanda Radinda,
Ricka Auliaty Fathonah
Publication year - 2020
Publication title -
diversi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2614-5936
pISSN - 2503-4804
DOI - 10.32503/diversi.v6i1.634
Subject(s) - humanities , philosophy
Penelitian ini membahas tentang akibat hukum pewaris yang menolak warisan. Pada umumnya mewaris diterima oleh para ahli waris baik dengan tegas maupun diam-diam, sebagian orang yang seharusnya mempunyai dan mendapatkan hak mewaris, tapi karena suatu hal tertentu ahli waris tersebut tidak mau menerima hak warisnya atau bisa disebut dengan menolak warisan yang diberikan pewaris. Harta yang diwariskan berbentuk harta aktiva dan harta pasiva jadi ahli waris tidak hanya menerima harta dalam bentuk uang dan barang melainkan juga hutang pewaris yang harus ditanggung oleh ahli waris. Tentunya tidak ada orang yang mau dibebani dan bertanggung jawab secara penuh terhadap hutang orang lain. Terdapat dua masalah yang diulas dalam penelitian ini, pertama, apa peran pengadilan dalam menetapkan status hukum ahli waris yang menolak warisan, dan yang kedua, apa akibat hukum yang timbul dari warisan yang ditolak secara penuh oleh ahli warisnya. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa secara umum yaitu ahli waris yang menolak warisan, berarti ia melepaskan pertanggung jawabannya sebagai ahli waris dan menyatakan tidak menerima pembagian Harta Peninggalan dan menolaknya secara tegas, dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here