z-logo
open-access-imgOpen Access
Penyelesaian Perkara Verzet Melalui Teknik Alternatif Dispute Resolution (ADR)
Author(s) -
Ladin
Publication year - 2018
Publication title -
diversi
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2614-5936
pISSN - 2503-4804
DOI - 10.32503/diversi.v2i2.148
Subject(s) - humanities , political science , art
Pengadilan merupakan sarana yang disediakan oleh negara untuk menyelesaikan sengketa antar subyek hukum dalam masyarakat tertentu guna mendapatkan suatu keadilan, yang mana didalamnya terdapat asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Akan tetapi dalam prakteknya seringkali asas tersebut sulit untuk ditemui, karena pada kenyataannya putusan yang dihasilkan di pengadilan memerlukan proses yang rumit, membutuhkan waktu yang panjang dan bersifat memenangkan salah satu pihak. Penyelesaian secara Alternative Dispute Resoluton (ADR) hadir dengan sifat fleksibelnya menawarkan solusi dimungkinkankannya sistem ini untuk diterapkan di lembaga pengadilan guna mengantisipasi hal-hal tersebut. ADR (Alternative Dispute Resolution) atau alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga atau sistem penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here