z-logo
open-access-imgOpen Access
Efektivitas Mediasi dalam Perceraian tahun 2013-2014 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk)
Author(s) -
Mochamad Wahid Hasym
Publication year - 2018
Publication title -
diversi
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2614-5936
pISSN - 2503-4804
DOI - 10.32503/diversi.v2i1.145
Subject(s) - humanities , political science , art
Hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan. Apabila tidak menempuh prosedur mediasi berdsarkan Peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 FflR dan atau Pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Hal ini dapat dikatakan proses mediasi ini merupakan paksaan bagi para pihak yang berperkara.Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: (1) Bagaimana upaya Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk dalam mendamaikan pasangan suami istri yang bersengketa (2) Bagaimana efektifitas mediasi dalam mendamaikan sengketa pasangan suami istri di Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Empiris yang berangkat dari penelitian berlakunya Hukum yaitu penelitian hukum yang mengkaji perbandingan antara Realita Hukum dengan Idealnya Hukum.Hasil penelitian ini adalah: (1) Upaya Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk dalam mendamaikan pasangan keluarga yang bersengketa Hakim terlebih dahulu mempelajari surat permohonan atau gugatan perceraian danberkas-berkas lainnya, dari surat tersebut hakim dapat mengetahui permasalahan yang melatarbelakangi terjadinya perselisihan diantara pasangan suami isteri tersebut. Dengan demikian hakim akan lebih mudah dalam mencari jalan keluar untuk mendamaikan kedua belah pihak. (2) Efektifitas mediasi dalam mendamaikan sengketa pasangan keluarga di Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk dapat dilihat dari perkara yang masuk di Pengadilan Agama dalam kurun waktu tahun 2013-2014 berjumlah 275 perkara, kemudian perkara yang berhasil didamaikan dalam dua tahun tersebut berjumlah 22 perkara, artinya pengadilan Agama Nganjuk hanya berhasil mendamaikan 3,8% dari perkara yang masuk dalam kurun waktu dua tahun tersebut. Jadi evektifitas penyelesaian perkara di PA Kabupaten Nganjuk secara kelembagaan sudah baik, hal ini terlihat dari kinerja Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk baik dalam segi pelayanan administrasi secara umum telah sesuai dengan yang digariskan oleh perundangundangan yang berlaku. Namun, meskipun dalam upaya memidiasi pasangan yang berperkara sudah maksimal, tapi angka yang berhasil didamaikan di PA Kabupaten Nganjuk sudah sangat maksimal. Hal ini disebabkan orang-orang yang mendaftarkan perkaranya ke PA, keinginannya untuk bercerai sudah sangat kuat sehingga sangat sulit untuk mensukseskan upaya perdamaian

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here