z-logo
open-access-imgOpen Access
Kajian Hukum Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk (Studi Perkara Nomor 338/Pdt.G/2008/PA.NGJ)
Author(s) -
Syaiful Muda’i
Publication year - 2018
Publication title -
diversi
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2614-5936
pISSN - 2503-4804
DOI - 10.32503/diversi.v1i2.138
Subject(s) - humanities , political science , art
Penelitian tentang pembagian harta bersama akibat perceraian ini dikaji dari Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama dalam Praktek di Pengadilan AgamaNganjuk nomor perkara 338/Pdt.G/2008/PA.NGJ dengan pemohon Abdussalam bin Kohar melawan Nur Hayati binti Abu Bakar sebagai termohon yang dalam rekonpensi mengajukan gugatan rekonpensi kepada pemohon mengenai pembagian harta bersama / gono-gini yang diperoleh selama perkawinan, nafkah iddah dan mut‟ah. Rumusan masalah adalah: 1. Bagaimana kajian hukum pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Nganjuk pada perkara nomor Nomor 338/Pdt.G/2008/PA.NGJ? 2. Bagaimana pelaksanaan/eksekusi pembagian harta bersama pada perkara Nomor 338/Pdt.G/2008/PA.NGJ ? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Empiris. Hasil penelitian ini adalah: (1) Pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Nganjuk pada perkara nomor Nomor 338/Pdt.G/2008/PA.NGJ dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka harta kekayaan  yang diperoleh baik dari pihak suami atau isteri menjadi hak bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan dan jika perkawinan putus, masing-masing berhak 1/2 (seperdua) dari harta tersebut, karena selama perkawinan terdapat adanya harta bersama, maka Hakim disini memberikan putusan mengenai besarnya bagian masing-masing. Pengadilan menetapkan pembagian harta bersama tersebut seperdua untuk penggugat dan seperdua untuk tergugat. 2. Pelaksanaan eksekusi pembagian harta bersama pada perkara Nomor 338/Pdt.G/2008/PA.NGJ adalah dilakukan dengan sukarela oleh para pihak karena mereka tidak begitu mempermasalahkan putusan pengadilan Agama Nganjuk, karena tujuan utama mereka (penggugat dan tergugat) adalah bercerai.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here