Open Access
Pengkajian Praktek Tugas Wewenang dan Prosedur Sidang Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (Berdasar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009)
Author(s) -
Suharto Suharto
Publication year - 2018
Publication title -
diversi
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2614-5936
pISSN - 2503-4804
DOI - 10.32503/diversi.v1i2.131
Subject(s) - humanities , political science , law , art
Penelitian ini menggunakan metode empiris persolan yang diangakat adalah: Apa saja tugas dan kewenangan Pengadilan Agama. Apa saja tugas kepaniteraan dan kesekretariatan di Pengadilan Agama? Bagaimana prosedur berperkara di Pengadilan Agama. Hasilnya bahwa Tugas dan kewenangan Pengadilan Agama meliputi memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang orang yang beragama islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari‟ah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Tugas kepaniteraan dan kesekretariatan secara umum adalah melaksanakan tugas administrasi dalam rangka mencapai tugas pokok Pengadilan agama. Seperti membantu hakim supaya menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan, membuat berita acara sidang, penetapan, putusan dan melaksanakan semua perintah hakim untuk menyelesaikan perkara tersebut. Prosedur berperkara di Pengadilan Agama meliputi pemeriksaan perkara melalui beberapa tahap berikut yakni: pertama,melakukan perdamaian antar kedua belah pihak yang beperkara; kedua, pembacaan surat gugatan/ permohonan; ketiga, jawaban tegugat/temohon; keempat, Replik dari penggugat/Pemohon; kelima, Duplik dari tergugat/termohon (tangkisan atas replik); keenam,tahap pembuktian; ketujuh,tahap kesimpulan, dan kedelapan, tahap putusan atau penetapan dari majelis hakim.