
Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara PT Reska Multi Usaha Dengan PT Kereta Api Indonesia Dalam Penyedia Jasa Dan Kelengkapan Restorasi
Author(s) -
Koesrin Nawawie A
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal kepastian hukum dan keadilan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2722-3604
pISSN - 2721-0545
DOI - 10.32502/khdk.v1i1.2440
Subject(s) - business , humanities , political science , business administration , art
ABSTRAK Pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT Kereta Api Indonesia dengan anak perusahaannya berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-03/MBU/08/2017 tentang pedoman kerjasama Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 1147) Pasal 1 dan 2 dengan metode Pelelangan terbuka. Prosesnya sendiri dimulai dengan pengajuan RAB/RPO/Justifikasi ke unit anggaran, setelah menerima NPD ACC selanjutnya menyerahkan wewenang pengadaan barang/jasa pada unit PBJ. Unit PBJ akan mulai menyusun Rencana Kerja Syarat (RKS) dan mengumumkan adanya pengadaan barang/jasa, Setelah melalui tahap pembukaan penawaran maka dari unit PBJ akan melakukan seleksi/evaluasi baik secara administrasi maupun teknisterhadap dokumen penawaran. Setelah lulus tahap evaluasi, maka akan terpilih pemasok untuk kemudian masuk pada tahap Klasifikasi dan Negosiasi. Setelah lulus tahap Klasifikasi dan Negosiasi, unit PBJ akan mengeluarkan Surat Penunjukan Rekanan (SPR) dan Surat Perintah Kerja (SPK) yang menjadi tanda dimulainya pekerjaan pemasok/vendor. Kata Kunci: Perjanjian Kerjasama, Penyediaan Jasa