
PERLINDUNGAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA MEREK TERHADAP PERSAMAAN MEREK TERKENAL YANG TIDAK SEJENIS BERDASARKAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2016)
Author(s) -
Rizki Nabawi Taufik Kurrohman
Publication year - 2020
Publication title -
rechtsregel
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2622-6243
pISSN - 2622-6235
DOI - 10.32493/rjih.v2i2.4427
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Merek adalah identitas sebuah produk atau tanda pengenal yang dapat membawa citra dan persepsi kepada konsumen atau pemakai. Semakin terkenal sebuah merek, maka semakin menambah gengsi konsumen serta tidak menutup kemungkinan adanya pemboncengan atau peniruan merek tersebut.Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap merek terkenal dan analisa persamaan terhadap merek terkenal yang berbeda jenis dalam putusan pertimbangan hakim dari putusan tersebut. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, penelitian ini didasarkan peraturan perundang-undangan khususnya berhubungan dengan merek, pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hakim tidak memberikan sebuah perlindungan hukum terhadap merek terkenal, yang mana hakim didalam pertimbangannya tidak mempertimbangkan unsur persamaan yang terdapat dalam merek yang menjadi sengketa padahal didalam pengertian merek itu sendiri merek adalah identitas sebuah produk, maka merek yang akan didaftar kan haruslah mempunyai unsur pembeda hal ini juga termuat didalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Majelis hakim dalam memutus perkara ini mengeluarkan SEMA Nomor 3/BUA.6/HS/SP/XII/2015 yang mana menyebutkan bahwa semua gugatan pembatalan merek tersebut diputus dengan amar “tidak dapat diterima” dikarenakan dalam pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 mengenai persamaan merek yang beda jenis diatur lebih lanjut didalam Peraturan Pemerintah dan sampai putusan dikeluarkan Peraturan tersebut belum diundangkan. Tidak adanya peraturan menjadi pemicu munculnya masalah peniruan merek yang sudah terkenal sehingga menyebabkan kerugian bagi pemegang merek tersebut. Pada dasarnya perlindungan terhadap merek terkenal bisa menerapkan asas itikad baik kepada pemohon yang akan mendaftarkan mereknya secara tidak jujur karena membonceng, menjiplak ataupun meniru merek yang sudah terdaftar dan terkenal hal ini akan menipu atau membingungkan konsumen atau masyarakat. Oleh karena itu, harus ada peraturan yang secara tegas mengenai keterkenalan dan persamaan merek pada pokoknya ataupun secara keseluruhan sehingga sengketa terkait peniruan dapat diselesaikan ataupun dihindari.