
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Author(s) -
Aan Handriani
Publication year - 2020
Publication title -
pamulang law review
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2622-8416
pISSN - 2622-8408
DOI - 10.32493/palrev.v2i2.5434
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Perjanjian menjadi instrument untuk mengakomodir atau mempertemukan kepentingan yang berbeda antara 2 (dua) pihak atau lebih. Perjanjian kredit bank adalah perjanjian pendahuluan dari penyerahan uang. Perjanjian kredit perbankan pada umumnya menggunakan bentuk perjanjian baku, dalam prakteknya bentuk perjanjiannya sudah disediakan oleh pihak bank sebagai kreditur sedangkan kreditur hanya mempelajari dan memahaminya dengan baik. Dimana dalam perjanjian tersebut pihak debitur hanya dalam posisi menerima atau menolak tanpa ada kemungkinan untuk melakukan negosiasi atau tawar menawar, yang pada akhirnya melahirkan suatu perjanjian yang tidak terlalu menguntungkan bagi salah satu pihak. Dalam perjanjian seperti ini, pihak kedua (debitur) sama sekali tidak dapat mengajukan usul ataupun masukan dan keberatan terhadap format perjanjian dan klausula-klausula yang ada didalamnya.