z-logo
open-access-imgOpen Access
KEWEWENANGAN PENGADILAN DI DALAM MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA PERBANKAN SYARIAH
Author(s) -
Ervianto Braviaji
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal surya kencana satu/surya kencana satu
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2654-7252
pISSN - 2085-2339
DOI - 10.32493/jdmhkdmhk.v9i1.1177
Subject(s) - political science
ABSTRAKEksistensi Perbankan Syariah adalah usaha perbankan yang menjalankan seluruh aspek operasional secara kelembagaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Khusus terkait dengan kewenangan mengadili, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tersebut pada Pasal 55 menyebutkan bahwa apabila terjadi sengketa Perbankan Syariah, maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama kecuali ditentukan lain dalam akad. Metode penelitian secara yuridis normatif berbasis data sekunder. Hasil penelitian menunjukan pertama, terjadinya dispute authority karena adanya choice of forum secara normatif dalam penyelesaian sengketa, Kedua, penerapan dalam putusan pengadilan terhadap sengketa perbankan syariah belum sesuai dengan kaidah-kaidah hukum. Kata Kunci : Kewenangan, Pengadilan, Perbankan Syariah.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here