z-logo
open-access-imgOpen Access
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU TELAAH BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Author(s) -
Purgito Purgito
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal surya kencana satu/surya kencana satu
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2654-7252
pISSN - 2085-2339
DOI - 10.32493/jdmhkdmhk.v9i1.1175
Subject(s) - humanities , physics , art
ABSTRAKDi dalam hukum ketenagakerjaan, perjanjian kerja merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja untuk menjamin hak-hak  dasar pekerja, kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi. Di dalam perjanjian kerja diletakkan segala hak dan kewajiban secara timbal balik antara pengusaha dan pekerja, sehingga kedua belah pihak dalam melaksanakan hubungan kerja telah terikat pada apa yang mereka sepakati  dalam perjanjian kerja maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu pemerintah juga mempunyai peranan untuk menangani masalah ketenagakerjaan melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban pengusaha maupun pekerja serta untuk menciptakan keadilan sosial di bidang ketenagakerjaan sehingga dapat dicapai hubungan yang harmonis. Hasil penelitian menunjukan pertama, fungsi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sebagai pedoman perjanjian kerja waktu tertentu di divisi Merchandising PT Arta Boga Cemerlang, namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, kedua, hambatan dalam pelaksanaanya adalah berasal dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah, ketiga, lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here