Open Access
PENERAPAN PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1979 TENTANG PENOLAKAN EKSTRADISI KEJAHATAN POLITIK TERHADAP PELAKU KEJAHATAN POLITIK
Author(s) -
Anisa Fauziah
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal surya kencana satu/surya kencana satu
Language(s) - Turkish
Resource type - Journals
eISSN - 2654-7252
pISSN - 2085-2339
DOI - 10.32493/jdmhkdmhk.v8i2.696
Subject(s) - humanities , political science , art
ABSTRACTTulisan dengun judul Penerapan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 (Tentang Penolakan Ekstradisi Kejahatan Politik) Terhadap Pelaku Kejahatan Politik ini berisi tentang alasan- alasan dan sebab-sebab ditolaknya ekstradisi kejahatan politik dalam setiap perjanjian ekstradisi. Tulisan ini juga bertujuan untuk memahami dan mengetahui lebih jauh lagi tentang penolakan ekstradisi kejahatan politik dengan ditinjau dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi dan dari berbagai buku referensi dan sumber sumber buku lainnya baik dari penulis dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu tulisan ini juga bertujuan untuk menjawab pertanyaan- pertanyaan yang oleh penulis dianggap penting dan merupakan suatu hal yang masih mengganjal dalam pemikiran penulis. Diantara yang menjadi perhatian dan pertanyaan penulis adalah tentang esensi dan substansi kejahatan politik dalam ekstradisi dan penerapannya terhadap pelaku kejahatan. berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa suatu kejahatan politik pada dasarnya dapat dimintakan ekstradisinya dengan melalui jalur diplomatik dan berdasarkan asas timbal balik (Reciprocity). Walaupun pada kenyataannya dalam Undang Undang Ekstradisi Nomor 1 Tahun 1979 dan dalam setiap perjanjian ekstradisi disebutkan bahwa kejahatan politik tidak dapat diekstradisi. Masih menurut pemikiran penulis juga, dalam setiap pejanjian ekstradisi maupun Undang Undang Ekstradisi Nomor 1 Tahun 1979 sebaiknya ada suatu amandemen atau modifikasi dari undang undang tersebut supaya dalam penanganan kasus-kasus yang teradi dalanm hal kejahatan politik dapat diselesaikan dengan berdasarkan undang undang yang ada dan tidak ada perbedaan interpretasi dan dapat diterapkan tanpa ada suatu kesalahpahaman tentang kejahatan politik tersebut.Kata Kunci : Penerapan Undang-undang, Penolakan ekstradisi, Kejahatan Politik.