z-logo
open-access-imgOpen Access
KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TELAAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM PIDANA
Author(s) -
Suhendar Suhendar,
Kartono Kartono
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal surya kencana satu/surya kencana satu
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2654-7252
pISSN - 2085-2339
DOI - 10.32493/jdmhkdmhk.v11i2.8048
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Pidana Korupsi serta keuangan Negara dalam disiplin ilmu berbeda. Korupsi bagaikan tindak pidana berpijak pada doktrin hukum pidana, sedangkan keuangan Negara dalam pengelolaan serta tanggungjawabnya, berpijak doktrin hukum administrasi Negara, keduanya terintegrasi dalam tindak pidana korupsi kerugian keuangan Negara, dalam UU 31/ 1999 jo. 20/ 2001. Riset ini bertabiat deskriptif dengan tipe riset hukum normatif. Riset menampilkan LHP BPK mempunyai kekuatan legalitas serta legitimasi: bevoegdheid serta rechtsmacht, sehingga bisa digunakan untuk menciptakan terbentuknya tindak pidana korupsi kerugian keuangan Negara dalam penyidikan serta sebagai dasar memastikan transisi tanggungjawab hukum administrasi Negara kepada tanggungjawab hukum pidana: berbentuk transisi tanggungjawab jabatan kepada tanggungjawab individu pejabat, karena dalam konteks hukum materiil korupsi: berkedudukan bagaikan fasilitas pengecekan perbuatan/ aksi pejabat dalam ukuran hukum administrasi negara, serta dalam konteks hukum formil korupsi berkedudukan bagaikan perlengkapan fakta pesan dalam Pasal 187 huruf a serta b KUHAP.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here