
KEJAHATAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK ARGUMENTASI KONSEP DUALISTIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA
Author(s) -
Chessa Ario Jani Purnomo
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal surya kencana satu/surya kencana satu
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2654-7252
pISSN - 2085-2339
DOI - 10.32493/jdmhkdmhk.v10i2.5548
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Majelis Hakim perkara pidana nomor 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu telah memutus bebas Terdakwa atas nama Febri Anggara alias Angga Bin Heri Nugroho terhadap dakwaan dan tuntutan sebelas (11) tahun pidana penjara oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2014. Sebelumnya, Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif sebagai berikut: Kesatu, Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 64 KUHP. Kedua, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2014 Jo. Pasal 64 KUHP. Ketiga, Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 64 KUHP. Persidangan pidana dalam perkara a quo yang diketuai oleh Arief Hakim Nugraha sebelum mencapai konklusi ditenggarai mencerminkan tiga hal: Pertama, penerapan ajaran dualistis dalam hukum pidana yang memisahkan secara tegas perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Kedua, perihal parameter pembuktian dalam hukum pidana. Ketiga, perihal konsep perlindungan hak-hak Terdakwa dalam perspektif hak asasi manusia, khususnya isu fair trial. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis atau doctrinal research yang bersifat preskriptif. Penulis menggunakan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer dalam penelitian ini yakni putusan Pengadilan Negeri Kotabumi nomor 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu. Selanjutnya, bahan hukum sekunder menggunakan buku (ilmu) hukum pidana dan jurnal hukum terkait isu yang relevan. Penelitian ini menemukan konsistensi logika hukum (ratio decidendi) Majelis Hakim dalam mengkonstruksi hukum dalam perkara pidana konkret terkait penerapan konsep perlindungan hak-hak terdakwa (hak asasi manusia), penerapan teori dualistis serta interpretasi dalam hukum pidana dan penerapan alat bukti yang sah menurut ajaran hukum pidana formil.