
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP MAKANAN TANPA TANGGAL KADALUARSA
Author(s) -
Stefanus Klinsi Hermanto
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal surya kencana satu/surya kencana satu
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2654-7252
pISSN - 2085-2339
DOI - 10.32493/jdmhkdmhk.v10i2.5465
Subject(s) - humanities , physics , art
Tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa merupakan batas akhir suatu makanan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan oleh produsen (best before). Tanggal kadaluarsa umumnya dicantumkan dilabel suatu produk pangan yang ditempatkan di tempat yang mudah dilihat dan dijangkau oleh konsumen. Pencantuman tanggal kadaluarsa pada produk makanan dan minuman merupakan salah satu bentuk informasi pangan dari produsen kepada konsumen yang wajib disertakan pada setiap produk yang akan pasarkan. Pencatuman tanggal kadaluarsa perlu lebih diperhatikan oleh produsen, karena dengan produsen memperhatikan pencamtuman tanggal kadaluarsa maka produsen telah mematuhi Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan serta produsen ikut andil dalam melindungi konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektifitas Peraturan Pemerintah tentang Tanggal Kadaluarsa dan Jaminan Pertanggung jawaban Pelaku Usaha terhadap Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara atau data primer sebagai bahan pokok untuk diteliti. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, Pengaturan tanggal kadaluarsa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan belum memberikan hasil yang efektif karena masih terdapat pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada label kemasan pangan; kedua, Adanya itikad baik yang tergolong tinggi dari pelaku usaha toko oleh-oleh di kawasan Surabaya Timur untuk bertanggung jawab mengenai makanan yang tidak memiliki tanggal kadaluarsa walaupun masih terdapat beberapa pelaku usaha yang tidak bersedia memberikan ganti rugi kepada konsumennya.