
ASPEK IMUNITAS DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Author(s) -
Fradhana Putra Disantara
Publication year - 2020
Publication title -
istinbath
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2527-3973
pISSN - 1829-8117
DOI - 10.32332/istinbath.v17i1.2049
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Abstrak
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai aturan sebagai upaya memberikan dasar hukum yang sah atas penanganan teknis COVID-19, antara lain Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid 19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dengan adanya Keppres No. 11 Tahun 2020, Pemerintah Indonesia menetapkan status darurat kesehatan masyarakat. Namun, hal ini menimbulkan problematik, terkait status hukum yang tepat dalam masa pandemi COVID-19. Di samping itu, rumusan Pasal 27 Perppu No. 1 tahun 2020 juga meninggalkan problem, dengan Pasal 27 tersebut yang sejatinya memberikan aspek imunitas yang kuat bagi para pelaksana peraturan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisa relevansi antara penetapan status darurat kesehatan masyarakat dengan konsep hukum tata negara darurat, dan mengidentifikasi aspek imunitas dalam rumusan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dalam penelitian ini digunakan statute approach dan conseptual approach, dengan menginventarisasi bahan hukum primer dan sekunder agar mendapatkan analisa yang seyogianya dan telaah kritis terkait isu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum yang tepat dalam masa pandemi COVID-19 adalah darurat hukum negara, dan aspek imunitas dalam rumusan Pasal 27 Perppu bertentangan dengan sejumlah Pasal dalam UUD NRI 1945. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi seyogyanya membatalkan Pasal 27 Perppu No. 1 Tahun 2020