z-logo
open-access-imgOpen Access
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA NOMO 6 TAHUN 2014 DALAM PENGELOLAAN DANA DESA
Author(s) -
Nety Hermawati
Publication year - 2019
Publication title -
istinbath
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2527-3973
pISSN - 1829-8117
DOI - 10.32332/istinbath.v16i1.1259
Subject(s) - political science , humanities , art
Abstrak   Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewewenangan untuk mengurus rumah tangganya berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Secara terminologis, desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkasan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Demi memajukan kesejahteraan masyarakat pemerintah berupaya untuk mengalokasikan bantuan pembangunan desa yang merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada desa. Bantuan-bantuan tersebut diberikan secara langsung melalui desa untuk disalurkan langsung kepada masyarakat agar masyarakat dapat menggunakannya. Hanya saja, bantuan-bantuan tersebut belum tersalurkan kepada masyarakat, bahkan bantuan tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Undang-undang terbaru tentang desa dan pengelolaan dana desa adalah undang-undang nomor 6 tahun 2014, maka, perlu kemudian untuk mengkaji lebih lanjut tentang bagaimana pengimplementasian ini oleh para aparatur pemerintah desa.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here