
Honor Killing dan Modernisasi Hukum Pidana di Berbagai Negara Muslim
Author(s) -
Zul Khaidir Kadir
Publication year - 2017
Publication title -
pusaka
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2655-2833
pISSN - 2337-5957
DOI - 10.31969/pusaka.v5i2.184
Subject(s) - humanities , political science , philosophy , honour , law
Salah satu karakteristik negara demokratis adalah kesamaan semua orang di depan hukum. Namun, di negara-negara dimana pembunuhan karena kehormatan (honour killing) masih dipraktikkan oleh masyarakat, persamaan tidak selalu berlaku. Hal ini terutama terjadi di kalangan keluarga yang menganut sistem bahwa wanita berada di bawah kendali laki-laki. Honour killing yang merupakan praktik yang diberlakukan terhadap anggota keluarga yang melanggar kebiasaan adat yang berlaku, ditemukan di banyak negara, termasuk negara-negara Muslim. Penelitian ini bertujuan untuk melihat perlakuan hukum pidana terhadap pembunuhan karena kehormatan di berbagai negara Muslim. Penelitian ini menemukan perlakuan pembunuhan kehormatan bervariasi di berbagai negara Muslim dengan hukum pidana yang berbeda-beda. Indonesia misalnya, tidak mengatur pembunuhan karena kehormatan dalam pasal-pasalnya, namun memberi wewenang kepada hakim untuk mempertimbangkan dalam putusannya nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Sementara di negara-negara muslim lainnya terdapat di antaranya yang memberikan hukuman berat sebagai efek jera terhadap pelaku dan ada pula yang mengatur dalam KUHP dengan menjadikannya alasan untuk meringankan hukuman.