
PELAYANAN PENCATATAN NIKAH DI KUA PASCA PP 48 TAHUN 2014 PADA KUA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Author(s) -
marpuah marpuah
Publication year - 2018
Publication title -
al qalam - balai penelitian lektur keagamaan ujung pandang/al-qalam
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2540-895X
pISSN - 0854-1221
DOI - 10.31969/alq.v24i2.546
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Pelayanan pencatatan nikah merupakan salah satu target reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Bimas Islam yang dilakukan melalui pendekatan sistemik. Hal itu penting mengingat persoalan gratifikasi KUA dan maraknya pelaksanaan nikah sirri di tengah masyarakat akhir-akhir ini menjadikan Kemenag, khususnya Ditjen Bimas Islam harus melaksanakan berbagai upaya menyelesaikan persoalan ini.KUA sebagai lembaga pencatat perkawinan memiliki fungsi penting untuk mewujudkan kemaslahatan umum.Khususnya kepastian dan jaminan perlindungan hukum bagi keluarga Muslim terhadap akibat yang ditimbulkan oleh perkawinan . Selain melayani proses administrasi perkawinan, kerja KUA juga berhubungan langsung dan bahkan hidup bersama dengan tradisi dan norma masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui : Bagaimana Pelayanan Pencatatan Nikah di KUA Pasca berlakunya PP 48 tahun 2014 berdasarkan tipologi A, B, C,D1. Apa factor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pelayanan pencatatan nikah di KUA. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa standar pelayanan pencatatan nikah di KUA Pasca PP 48 tahun 2014 meliputi 6 indikator : a). Prosedur pelayanan, yang dibakukan dan termasuk dengan pengaduan.b). Waktu penyelesaian, yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian. c). Biaya pelayanan, termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan. d). Produk pelayanan, yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. e). Sarana dan prasarana, yang memadai. f). Kompetensi petugas, yang harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan.Faktor kendalanya :Terbatasnya jumlah ruangan dan SDM yang ada di KUA.