z-logo
open-access-imgOpen Access
PENGESAHAN NIKAH PASANGAN DI BAWAH UMUR YANG DIDAHULUI DENGAN PERNIKAHAN SIRRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kua Kecamatan Sungayang)
Author(s) -
Fachrul An'am,
Nofialdi Nofialdi
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal integrasi ilmu syariah
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2775-1783
pISSN - 2775-3557
DOI - 10.31958/jisrah.v2i1.3218
Subject(s) - humanities , philosophy
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pasangan di bawah umur yang sudah melakukan pernikahan sirri kemudian memiliki anak. Setelah pasangan tersebut cukup umur mereka datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menikah ulang dengan tujuan agar pernikahannya tercatat secara hukum. KUA kemudian melakukan pernikahan ulang kedua pasangan yang sudah cukup umur tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana praktek pelaksanaan nikah pasangan di bawah umur di KUA Kecamatan Sungayang, apa dasar/landasan yuridis KUA Kecamatan Sungayang menikahkan kembali pasangan di bawah umur yang telah menikah sirri dan bagaimana akibat hukum dari disahkannya pernikahan pasangan di bawah umur yang didahului dengan nikah sirri. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber primernya adalah Kepala KUA, penghulu nikah dan pasangan yang menikah ulang. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian adalah praktek pelaksanaan nikah pasangan di bawah umur di KUA Kecamatan Sungayang rata-rata terjadi karena pergaulan bebas sehingga pihak perempuan sudah hamil di luar nikah. Kedua belah pihak melakukan nikah sirri terlebih dahulu sebelum dilakukannya nikah ulang di KUA. Dasar/landasan yuridis KUA Kecamatan Sungayang menikahkan kembali pasangan di bawah umur yang telah menikah sirri adalah: Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kaidah Fiqhiyyah yang artinya “Menghindari kerusakan lebih utama daripada mendatangkan kemashlahatan”. Kemudian kaidah fiqhiyyah lainnya yaitu “Gembirakanlah orang yang datang kepadamu, janganlah ditakuti. Mudahkan urusan orang yang datang kepadamu , jangan dipersulit”. Akibat hukum dari disahkannya pernikahan pasangan di bawah umur yang didahului dengan nikah sirri adalah dari sisi akibat hukum terhadap perkawinan adalah pernikahan sirri yang telah dilakukan oleh pasangan tersebut dianggap tidak sah sehingga harus diulang. Akibat hukum terhadap anak adalah bahwa anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu karena dianggap bukan anak sah. Akibat hukum terhadap harta perkawinan adalah bahwa pasangan tersebut tidak memiliki harta perkawinan selama menikah sirri.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here