
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG KEWAJIBAN PANITERA PENGADILAN MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN PERCERAIAN KEPADA PEGAWAI PENCATAT PERNIKAHAN (Studi Kasus Pengadilan Agama Batusangkar)
Author(s) -
Nofrizal Nofrizal,
Irma Suryani
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal integrasi ilmu syariah
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2775-1783
pISSN - 2775-3557
DOI - 10.31958/jisrah.v2i1.3215
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Studi ini mengkaji tentang Kewajiban Panitera Mengirimkan Salinan Putusan Perceraian Kepada Pencatat Pernikahan. Permasalahannya adalah Kewajiban Panitera Mengirimkan Salinan Putusan Perceraian Kepada Pencatat Pernikahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan apa faktor yang melatarbelakangi Panitera Pengadilan tidak mengirimkan salinan Perceraian Kepada Pencatat Pernikahan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research).Hasil penelitian Implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Kewajiban Panitera Pengadilan Mengirimkan Salinan Putusan Perceraian Kepada Pegawai Pencatat Pernikahan (Studi Kasus Pengadilan Agama Batusangkar), ada beberapa faktor yang mempengaruhi tidak terlaksananya Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Faktor-faktor yang menghalangi tidak terlaksananya Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 adalah yaitu, pertama tidak ada biaya operasional, kedua tidak adanya system online yang diberlakukan, ketiga kurang efektifnya koordinasi antara pihak pengadilan dengan pegawai pencatat pernikahan, keempat tidak adanya kontrol dari pengadilan. Analisis hukum analisis penulis berdasarkan akibat yang ditimbulkan tidak terlaksananya pengiriman salinan putusan perceraian kepada pencatat pernikahan salah satu akibatnya adalah tidak terlaksanya Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018. Hal tersebut menjadikan kurang efektifitasnya Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tersebut karena pegawai pencatat pernikahan tidak dapat merubah status perkawinan seseorang hal tersebut tidak terlepas dari tidak adanya salinan putusan perceraian yang dikirimkan oleh pihak pengadilan dan hal tersebut juga berdampak terhadap ketidakjelasan status perkawinan seseorang di kantor urusan agama.