
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYIMPANAN UANG RUPIAH PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
Author(s) -
Eggi Suprayogi,
Yeni Nuraeni
Publication year - 2021
Publication title -
journal presumption of law
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2656-7725
DOI - 10.31949/jpl.v3i2.1513
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Masyarakat menaruh kepercayaan yang besar atas kebenaran suatu nilai mata uang, oleh karena itu atas kebenaran dari nilai mata uang harus dijamin dari pemalsuan, Namun kejahatan pemalsuan mata uang dewasa ini semakin merajalela dalam skala yang besar dan sangat merisaukan dimana dampak yang paling utama yang ditimbulkan oleh kejahatan pemalsuan mata uang ini yaitu dapat mengancam kondisi moneter dan perekonomian nasional Tujuan penelitian ini adalah Mengetahui dan memahami Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran dan Penyimpanan Uang Rupiah.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif - analitis, yaitu untuk menggambarkan f akta berupa data realita lapangan menggunakan bahan primer, tersier dan sekunder yang ada di perpustakaan dan dikaitkan dengan teori-teori hukum menyangkut permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyimpanan Uang Rupiah Palsu Dihubungkan Dengan Undang-Undang 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Metode pendekatan yang dilakukan adalah Yuridis Empiris yang dibantu Yuridis Normatif, yaitu metode penelitian hukum ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian empiris - normatif mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang - undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran dan penyimpanan uang rupiah palsu di Kabupaten Majalengka dilaksanakan oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksanaan dan pengadilan, sesuai dengan tahapan sistem peradilan pidana di Indonesia, Hambatan yang ditemukan dalam penanggulangan pemalsuan mata uang dibagi atas hambatan internal dan hambatan eksternal.