
SISTEM UPAH BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN DALAM KONSEP NEGARA KESEJAHTERAAN (WELFARE STATE)
Author(s) -
Aji rahman Halim
Publication year - 2021
Publication title -
journal presumption of law
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2656-7725
DOI - 10.31949/jpl.v3i2.1496
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Pengaturan Upah dalam hukum positif diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah lama berlaku, namun peraturan ini belum sepenuhnya menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis dan kondusif di Indonesia. Hal ini dikarenakan, secara substansial ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 hanya mempertimbangkan laju inflansi dan pertumbuhan ekonomi serta tidak memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja .
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai permasalahan dalam penelitian ini. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, kemudian diadakan analisis secara kualitatif .
Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa hubungan perusahaan dengan pekerjanya seringkali tidak seimbang dalam pelaksanaannya dan penyebab utama terjadinya perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha didominasi oleh masalah pengupahan. Peraturan upah yang ada masih belum dapat menciptakan hubungan yang kondusif dan harmonis antara pekerja dan pengusaha dibidang pengupahan, ini terbukti dengan adanya unjuk rasa dari serikat pekerja yang rutin dilakukan setiap tahun dan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja besar-besaran bahkan ancaman penutupan perusahaan. Bagi pekerja/buruh sangat membutuhkan upah yang sesuai agar dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga dapat tercapai kesejahteraan hidup, namun bagi perusahaan perlu juga mendapatkan jaminan apabila sudah menaikkan Upah Minimum tidak terganggu perkembangan dan produktivitas perusahaan tersebut, khususnya bagi perusahaan menengah dan kecil