
PENEGAKAN HUKUM ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL STUDI KASUS PELANGGARAN DESAIN INDUSTRI
Author(s) -
Jemiran
Publication year - 2020
Publication title -
journal presumption of law
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2656-7725
DOI - 10.31949/jpl.v2i2.800
Subject(s) - humanities , political science , art
Keberadaan Desain industri berada pada norma karya cipta dan paten, sehingga kedudukanya berada diantara kedua peraturan hukum yang mengatur hak cipta dan paten, sedangkan Desain Industri sendiri lebih menekankan pada nilai estetika dan konfigurasi bentuk dari sebuah produk industri, dan dalam perkembanganya masyarakat pengrajin mengidentikasn sebagai budaya atau hal-hal yang biasa, bentuk kreatifitas dan inovasi untuk mengimpelemtasikan dan mengekspresikan kemampuanya, sehingga dengan demikian hasil karyanya tidak didaftarkan ke lembaga HKI oleh para pendesainer, hal ini terikat karena sebagai pekerja atau karena hal-hal lain daripada sifat publikasi pendaftaran Desain Industri itu sendiri.
Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan doctrina. Penelitian hukum doktrinal yaitu penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar ketentuan hukum posistif. Berdasarkan pada ketentuan hukum dalam produk peraturan perundang-undangan yang diberlakukan untuk mengkaji kebijakan pemenuhan hak-hak dan kewajiban pekerja atau pengrajin dalam membuat produk desain industri tersebut, akhirnya dapat ditemukan problem solving yang diharapkan.
Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa kedudukan Desain Industri yang dilindungi HKI terikat pada hak kebendaan immateril dan terdapat driot de suite ( royalty ), baik langsung maupun tidak langsung terhadap monopoli market melalui pemberian lisensi, dan franchese, kemudian peredaran desain industri selama kurun waktu 10 ( sepuluh ) tahun, dan apabila terjadi sengketa atas pengakuan HKI dapat diselesaikan oleh para pihak dengan pilihan hukumnya ( choice of law). Dalam Penegakan hukum atas pelanggaran Desain Industri penyidik harus lebih teliti dan berhati-hati, dimana Undang-Undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Desain Industri memeberikan pilihan hukum ( choise of law ) dalam penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran.