Open Access
KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKU TABRAK LARI YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN BERDASARKAN PASAL 310 AYAT (4) DAN 312 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN JO PASAL 359 KUHP
Author(s) -
Riky Pribadi,
Diki Maryana
Publication year - 2020
Publication title -
journal presumption of law
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
ISSN - 2656-7725
DOI - 10.31949/jpl.v2i2.798
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Kecelakaan lalu lintas yang pelakunya tidak bertanggung jawab, dengan membiarkan korbannya begitu saja tanpa menghentikan kendaraannya sering di sebut dengan tabrak lari. Namun ada beberapa faktor yang kerap dijadikan alasan bagi pelaku tabrak lari, yakni, pelaku takut dihajar masa, enggan berurusan dengan hukum yang terlalu berbelit-belit, dan terjadi di tempat yang sepi, sehingga besar kemungkinan untuk melarikan diri.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pengambilan data dilakukan melalui studi kepustakaan dalam rangka memperoleh data sekunder, baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tertier. Untuk mendukung penelitian yang telah dilakukan, dilaksanakan pula penelitian lapangan dalam rangka memperoleh data primer yang menunjang data sekunder. Adapun teknis analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hukum positif yang mengatur mengenai tindak pidana tabrak lari dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 diatur secara terpisah, yakni kelalaian yang menyebabkan kecelakaan diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan tindakan melarikan diri dalam Pasal 312. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tabrak lari merupakan perbarengan tindak pidana (Concursus). Oleh sebab itu jika dikaitkan dengan teori negara hukum Pancasila maka, negara tidak dikehendaki hanya membatasi fungsinya untuk pembuatan peraturan-peraturan pidana saja, melainkan lebih jauh lagi yaitu bagaimana melindungi dan menangani permasalahan tabrak lari yang menimbulkan korban meninggal dunia. Jika kita kaitkan dengan teori pertanggungjawaban pidana, unsur-unsur kesalahan pelaku tabrak lari harus dihubungkan dengan tindak pidana yang dilakukan.