z-logo
open-access-imgOpen Access
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG DALAM KERJASAMA FRANCHISE RESTO PASTA KANGEN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG (Studi di Resto Pasta Kangen Majalengka)
Author(s) -
Rani Dewi Kurniawati,
Rian Kurniadi
Publication year - 2020
Publication title -
journal presumption of law
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
ISSN - 2656-7725
DOI - 10.31949/jpl.v2i2.797
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Saat ini permasalahan di bidang hak kekayaan intelektual menjadi salah satu permasalahan yang kompleks yang terjadi dalam dunia perdagangan baik nasional maupun internasional. Hal ini ditandai dengan keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan tersebut dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Bisnis franchise di bidang kuliner  belakangan ini sudah menjadi pilihan bagi seseorang yang ingin membuka suatu usaha dengan praktis dan tinggal menjalankan saja. Banyaknya usaha franchise tentu saja dibarengi dengan usaha menjaga cita rasa dari makanan tersebut, salah satu cara menjaganya dengan melindungi rahasia dagang yang dimiliki. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis bertujuan untuk mengkaji  bagaimana pelaksanaan rahasia dagang dalam kerjasama  Franchise Pasta Kangen dikaitkan dengan UU No 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, dan mengkaji  upaya perlindungan hukum Pasta Kangen guna untuk memperjelas hubungan hukum antara franchisee dan franchesor agar tidak merugikan salah satu pihak. Adapun teori yang menjadi landasan bagi penulis yaitu Teori Negara Hukum, Teori Hukum Dagang, Teori Perlindungan Hukum, Teori Hak Milik, Teori Kontrak, Teori Perbuatan Melawan Hukum, Teori Kepentingan, dan Teori Perikatan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis-normatif,  penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian dengan mengutamakan data kepustakaan yakni data sekunder, primer, tersier.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here