z-logo
open-access-imgOpen Access
TINJAUAN YURIDIS TENTANG EFEKTIVITAS JUDICIAL REVIEW OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Author(s) -
Otto Restu Fadjar
Publication year - 2020
Publication title -
journal presumption of law
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2656-7725
DOI - 10.31949/jpl.v2i1.339
Subject(s) - physics , humanities , political science , philosophy
Mahkamah Konstitusi tugas dan kewenangan yang diembannya di Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman, adalah melakukan Judicial Review terkait pengujian konstitusionalitas Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hanya saja dalam praktiknya model pengaturan yang demikian justru rentan menimbulkan sejumlah persoalan hukum. Contohnya, kewenangan Mahkamah Konstitusi ternyata justru berpeluang untuk mematahkan atau menggugurkan putusan-putusan perkara judicial review yang berada di Mahkamah Agung dalam perkara yang saling berkaitan. Metode yang penulis gunakan pada pendekatan ini adalah Pendekatan secara Yuridis Normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan/teori/konsep dan metode analisis yang termasuk dalam  disiplin ilmu hukum dogmatis Pelaksanaan Putusan MK Nomor 09/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 24/PUU-XII/2014 tidak efektif dan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Akibat ketidak patuhan atau tidak efektivnya Putusan Mahkamah Konstitusi dengan kembali berlakunya ketentuan pasal-pasal yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 24/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karena tidak ada kejelasan tujuan tentang ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang tersebut.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here