
ANALISIS YURIDIS MENGENAI IMPLEMENTASI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA MAJALENGKA DALAM PERKARA PERCERAIAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Author(s) -
Rani Dewi Kurniawati
Publication year - 2020
Publication title -
journal presumption of law
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2656-7725
DOI - 10.31949/jpl.v2i1.337
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Setiap sistem hukum pasti mempunyai maksud dan tujuan, diantara tujuan dari sekian banyak tujuan sistem hukum adalah tercapainya sebuah keadilan. Karena rasa keadilan diantara orang bersengketa itu tidaklah sama khususnya pada sengketa perceraian, sehingga sulit untuk memuaskan rasa keadilan bagi kedua belah pihak yang bersengketa. Solusi yang terbaik adalah dengan perdamaian melalui mediasi. Akan tetapi kenyataan praktik yang dihadapi, jarang dijumpai bahwa mediasi perkara perceraian berhasil walaupun kedudukan hukum mediasi di Pengadilan Agama sudah cukup jelas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi, efektivitas serta faktor ketidak berhasilan dalam melaksanakan mediasi di Pengadilan Agama Majalengka.
Penelitian ini menggunakan deskriptif analisis, yaitu menggambarkan permasalahan yang berkaitan dengan objek penelitian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier sebagai data utama. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, kemudian diadakan analisis secara kualitatif.
Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Majalengka sudah berusaha mengupayakan perdamaian. Akan tetapi dalam prakteknya di pengadilan ditemukan ada ketidaksesuaian antara teori dengan praktek di pengadilan. Seperti, proses mediasi seharusya tertutup, para pihak tidak memilik hak untuk memilih. Mengenai tingkat kefektivan pemberlakuan perma ini bisa dikatakan belum begitu efektif, karena dalam pelaksanaanya. Perkara perceraian yang masuk dalam Mediasi di tahun 2019 ada 219 perkara, yang berhasil di mediasi ada 24 perkara, artinya mediasi yang dilakukan dan tidak berhasil ada 195 perkara. Faktor ketidakberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Majalengka disebabkan karena faktor yang datang dari para pihak yang berperkara dan dari dalam peradilan. Faktor yang datang dari para pihak salah satunya adalah salah satu pihak tidak hadir. Kemudian, faktor yang datang dari peradilan adalah kurangnya keterampilan mediator, dan tempat mediasi ditentukan oleh pengadilan yang bisa jadi membuat para pihak tidak nyaman.