z-logo
open-access-imgOpen Access
FENOMENA BUDAYA POLITIK PAROKIAL DAN PERWUJUDANDEMOKRASI PANCASILA DALAM PERSFEKTIF HUKUM TATA NEGARA
Author(s) -
Otong Syuhada
Publication year - 2020
Publication title -
journal presumption of law
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2656-7725
DOI - 10.31949/jpl.v2i1.336
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Budaya politik juga dapat diartikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam  pengambilan keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya. Namun Budaya politik parokial (parochial political culture) yaitu  tingkat partisipasi politiknya  sangat rendah, yang disebabkan faktor kognitif (misalnya tingkat pendidikan  relatif  rendah). Budaya politik parokial merupakan  tipe budaya politik yang paling  rendah. Dalam budaya politik ini masyarakat  tidak  merasakan bahwa mereka adalah warga negara dari suatu  negara, mereka lebih mengidentifikasikan dirinya pada perasaan lokalitas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier sebagai data utama. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, kemudian diadakan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa terbentuknya pemerintahan  yang baik  (good Governance) serta pemerintahan yang bersih (Clean Governmance) berawal dari bagaimana  proses pelaksanaan dalam sistem keterpilihan baik legislatif maupun eksekutif dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi yang sesungguhnya, keterlibatan setiap anggota masyarakat dalam proses pemilihan umum  adalah sebuah keniscayaan dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Beranjak dari pemahaman tersebut, maka  budaya politik masyarakat menjadi sebuah variabel yang sangat menentukan dalam mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil, makmur dan sejahtera  sejalan dengan cita-cita negara Republik Indonesia yang tertuang didalam   konstitusi (UUD RI 1945).

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here