z-logo
open-access-imgOpen Access
PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM FINTECH DIHUBUNGKAN KATA SEPAKAT PARA PIHAK SESUAI KETENTUAN PASAL 1320 KUHPERDATA DAN UNDANG UNDANG ITE
Author(s) -
Wulandani
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal yustitia/jurnal yustitia
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2723-0147
pISSN - 1978-9963
DOI - 10.31943/yustitia.v6i2.115
Subject(s) - physics , humanities , art
Abstrak Di era teknologi saat ini, kredit keuangan elektronik melalui perusahaan Financial Technology yang Peer 2 Peer (P2P) Lending telah menjadi salah satu alternatif peminjaman dana dengan cepat. Walaupun memberi kemudahan, akan tetapi pinjaman daring juga memiliki banyak masalah dan risiko kepada masyarakat atau calon peminjam yang melakukan transaksi pinjaman. Cepatnya laju perkembangan tersebut tidak dibarengi dengan sosialisasi dan pemahaman yang baik sehingga dampaknya baru terasa ketika terjadi banyak masalah pasca transaksi.   Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa bentuk kesepakatan yang terjadi antara para pihak yaitu pada saat pemberi pinjaman dan penerima pinjaman sepakat atau menyetujui terhadap syarat maupun ketentuan yang diberikan oleh platform penyelenggara yang diikuti dengan pernyataan kehendak. Pernyataan kehendak tersebut dilakukan dengan cara menekan tombol persetujuan (klik agreement) berupa mengklik centang pada platform. Dalam hal terjadi gagal bayar akibat debitur wanprestasi, debitur tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya. Pemberi pinjaman dapat melakukan upaya-upaya untuk memperoleh haknya sebagai kreditor yang diwakilkan oleh penyelenggara dalam urusannya dengan penerima pinjaman. Penyelesaian sengketa dapat melalui non-litigasi maupun litigasi sesuai dengan yang diperjanjikan.     Kata Kunci: Perjanjian Fintech, terjadinya kata sepakat, perlindungan hukum.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here