
TINJAUAN HAM TERHADAP PELAKSANAAN HUKUMAN RAJAM DI INDONESIA (Studi Analisis Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Nasional)
Author(s) -
Fitra Mulyawan,
Wendriadi Wendriadi
Publication year - 2020
Publication title -
unes law review
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2654-3605
pISSN - 2622-7045
DOI - 10.31933/unesrev.v2i2.111
Subject(s) - humanities , philosophy , political science , physics
HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah SWT kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh diubah atau dimodifikasi. Dalam pandangan kasat mata, menunjukkan hukum pidana Islam sering terbentur dengan keadaan-keadaan yang sulit untuk didekati dengan hukum tersebut, baik itu berkaitan dengan HAM atau bahkan hukum yang dipegang oleh suatu negara. khususnya mengenai hudud seperti potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pezina, serta qishash, sering mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Oleh karena itu para fuqaha berbeda pendapat dalam penerapan hukuman rajam, sebagian fuqaha’ setuju dengan hukuman rajam, dengan dasar hadis Nabi sebagai sandaran hukum. Namun sebagian Fuqaha’ yang lain menyatakan tidak setuju dengan hukuman rajam, karena mereka mengganggap bahwa hadis tersebut tidak cukup sebagai dasar hukum. Dalam hukum nasional sangat jelas perbedaan antara hukum Islam dan hukum yang berlaku saat ini di Indonesia khususnya berkaitan dengan sanksi bagi pelaku zina muhshan. Ketentuan hukuman rajam berlawanan menurut pandangan HAM antara lain dengan: Deklarasi Umum HAM (DUHAM), Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, dan Konvensi Hak Sipil dan Politik dan UUD 1945.