Open Access
PENEGAKAN HUKUM PADA TAHAP PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT MILIK PT SUMBAR ANDALAS KENCANA DI SATRESKRIM POLRES PESISIR SELATAN
Author(s) -
Hokianto Tanjaya,
Ismansyah Ismansyah,
Otong Rosadi
Publication year - 2021
Publication title -
unes journal of swara justisia
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2579-4914
DOI - 10.31933/ujsj.v5i3.220
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Penegakan Hukum Pada Tahap Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kelapa Sawit Milik PT Sumbar Andalas Kencana di Satreskrim Polres Pesisir Selatan adalah dengan cara mediasi penal dan melalui sistem peradilan pidana dalam hal ini pada proses penyidikan. Upaya penyelesaian yang dilakukan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kelapa sawit tersebut jika baru sekali melakukan tindak pidana pencurian maka terhadap pelaku hanya diberikan pembinaan, wajib lapor, dan pernyataan tidak akan mengulangi lagi tindak pidana pencurian kelapa sawit tersebut. Ketika tindak pidana pencurian itu berulang barulah terhadap pelaku diproses hingga ke tahap pemeriksaan di pengadilan. Pada penegakan hukum terhadap pelaku pencurian korban lebih memilih penyelesaian secara mediasi karena korban memperoleh kembali kelapa sawitnya yang dicuri dan adanya pengganti kerugian. kendala dalam Penegakan Hukum Pada Tahap Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kelapa Sawit Milik PT Sumbar Andalas Kencana di Satreskrim Polres Pesisir Selatan diantaranya adalah jumlah personil dari penyidik yang bertugas di Polres Pesisir Selatan sangat sedikit tidak sesuai dengan banyaknya kasus pencurian kelapa sawit yang ada. Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan lebih memilih menyelesaikan kasus tersebut dengan adat yang berlaku namun cara ini tidak menimbulkan efek jera, hal ini terlihat seringnya dilakukan pengulangan tindak pidana pencurian kelapa sawit pada perkebunan milik PT Sumbar Andalas Kencana. Jarak antara kantor kepolisian dengan kebun sawit yang jauh harus memerlukan mobil operasional/transportasi yang memadai, juga kendala yang dirasakan dalam tahap penyidikan.