z-logo
open-access-imgOpen Access
PENEGAKKAN HUKUM PENGAMANAN YURISDIKSI WILAYAH UDARA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2018 OLEH LANUD SUTAN SJAHRIR PADANG
Author(s) -
Heince Sagitarisa,
Aji Wibowo,
Otong Rosadi
Publication year - 2021
Publication title -
unes journal of swara justisia
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2579-4914
DOI - 10.31933/ujsj.v5i3.218
Subject(s) - political science , physics , humanities , art
Penegakan Hukum Terhadap Pengamanan Yurisdiksi Wilayah Udara Menurut Peraturan Pemerintah  Nomor 4 Tahun 2018 Oleh Lanud Sutan Sjahrir adalah dengan deteksi , Identifikasi  dan penindakan. Lanud Sutan sjahrir Padang sepanjang tahun 2018 sampai dengan 2021 telah melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara dengan melakukan pemantauan wilayah udara dari penerbangan yang tidak terindetifikasi. Terdapat 14 pelanggaran penerbangan yang tidak diketahui dan tidak memiliki izin melintasi wilayah udara Indonesia. Selain itu juga terdapat pendaratan tidak terjadwal dari 7 pesawat latih negara Perancis. Terhadap pelanggaran ini dilakukan pengahalauan agar pesawat tersebut segera keluar dari wilayah udara Indonesia. Hambatan Yang Ditemui Dalam Penegakkan Hukum Terhadap Pengamanan Yurisdiksi Wilayah Udara Menurut Peraturan Pemerintah  Nomor 4 Tahun 2018 Oleh Lanud Sutan Sjahrir adalah luasnya wilayah udara nasional, serta masih terbatasnya sarana dan prasarana yang ada. Proses hukum tindakan  force down yang dilakukan TNI AU terhadap pelanggaran kedaulatan wilayah udara, kurang memberikan efek jera para pelanggar wilayah kedaulatan udara Indonesia. Regulasi aturan pelaksanaan  tugas penegakkan hukum di wilayah udara yurisdiksi nasional belum secara eksplisit bicara sanksi Pidana. Tidak dilibatkannya TNI AU dalam proses penindakan maupun hukum, yang meliputi pengejaran, penyelidikan dan penyidikan, karena pelanggaran wilayah udara berbeda dengan kriminal biasa.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here