
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERNIAGAAN BAHAN BAKAR JENIS PREMIUM TANPA IZIN
Author(s) -
Riko Tarianto,
Iyah Faniyah,
Otong Rosadi
Publication year - 2021
Publication title -
unes journal of swara justisia
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2579-4914
DOI - 10.31933/ujsj.v5i2.209
Subject(s) - physics , humanities , political science , art
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perniagaan bahan bakar jenis premium tanpa izin pada Putusan Nomor: 48/Pid.Sus/2019/PN.Pmn dan Putusan Nomor: 54/Pid.Sus/2020/PN.Pmn adalah berdasarkan pertimbangan yuridis, yaitu pada alat bukti yang dikemukakan dalam pemeriksaan persidangan. Telah terpenuhi yaitu adanya keterangan dari saksi-saksi, keterangan ahli Migas yang mempunyai keahlian dibidang pengaturan hilir minyak dan gas bumi serta alat bukti lainnya. Selain pertimbangan yuridis, hakim juga mempertimbangkan aspek sosiologis dari perbuatan terdakwa pada putusannya. Kedua, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perniagaan Bahan Bakar Jenis Premium Tanpa Izin Pada Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN.Pmn dan Putusan Nomor : 54/Pid.Sus/2020/PN.Pmn adalah Majelis hakim menjatuhkan putusan dengan melanggar Pasal 53 (d) UU No. 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman 6 bulan penjara penggenaan hukuman tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban pidana dirasakan masih jauh dibawah dari ancaman pidana maksimal.