
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INFORMAN PADA PEMBELIAAN TERSELUBUNG DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Author(s) -
Elvi,
Aji Wibowo,
Otong Rosadi
Publication year - 2020
Publication title -
unes journal of swara justisia
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2579-4914
DOI - 10.31933/ujsj.v4i3.168
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
Informan yang menjalankan teknik undercover buyadalah dari personil kepolisian yang menjalankan tugas sebagai penyidik dalam proses penyelidikandan apabila dibutuhkan sekali menggunakan petugas yang di tunjuk berdasarkan pemilihan perekrutan sebagai berikut: 1) Perekrutan informan siapa dan ciri-cirinya dirahasikan oleh pihak kepolisian;2) Tidak dalam perkara atau telah dijatuhi vonis kasus tindak pidana oleh Pengadilan;3) Sudah dewasa;4) Menyetujui dan bersedia tidak dengan paksa, mentaati kode etik. Sedangkanperaturan internal kepolisian yang melindungi setiap tindakan yang dilakukan penyidikdalam pelaksanaan pembelian terselubung di lapangan adalah Surat Keputusan No.Pol SKep/1205/IX/2000/11 September 2000,“tentang revisi Himpunan Juklak dan Juknis proses Penyidikan Tindak Pidana”.Kendala–kendala yang di temui dalam pelaksanaan pemberian perlindungan hukum bagi informan pada teknik pembelian terselubung,justru bersal dari faktor kurang nya kualitas(tidak menguasai teknik penggunaan alat dalam mengungkap kasus, kesulitan dalam berkomunikasi jika menghadapi pelaku yang berkewarganegaraan asing) dan kuantitas sumber daya aparat penegak hukum(polisi), seringna terjadi penggantian anggota I reserse narkotika, keterbatasan sarana dan prasarana dalam menjaring pelaku yakni dalam penyediaan perangkat teknologi dan dana operasional, faktor masyarakat yakni paradigm masyarakat yang justru menjadikan peredaran narkotika sebagai bisnis yang menguntungkan serta transformasi budaya barat yang tidak sesuai dengan budaya bangsa melalui pariwisata dimana kebiasaan menggunakan narkotika di Negara mereka tidak dilarang.Kata