z-logo
open-access-imgOpen Access
Implementasi Asas Perjanjian Kemitraan Antara Driver Ojek Online Dengan PT. Gojek Indonesia
Author(s) -
Mahlil Adriaman,
Kartika Dewi Irianto
Publication year - 2021
Publication title -
pagaruyuang law journal
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2580-698X
pISSN - 2580-4227
DOI - 10.31869/plj.v4i2.2560
Subject(s) - humanities , art , political science
Dengan perkembangan teknologi saat ini banyak di gunakan pelaku usaha terutama Undang-undang memberikan beberapa pedoman untuk menafsirkan perjanjian, adalah sebagai berikut: a. Jika kata-kata perjanjian jelas maka tidak diperkenankan menyimpang; b. Hal-hal yang menurut kebiasaan selama diperjanjikan, dianggap dimasukkan dalam perjanjian meskipun tidak dengan tegas dinyatakan; c. Semua janji yang dibuat dalam perjanjian harus diartikan hubungan satu sama lain; d. Setiap janji harus ditafsirkan dalam perjanjian seluruhnya, e. Jika ada keragu-raguan, perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikan sesuatu hal dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu. Hal ini semakin terasa di era global saat ini dimana ekspansi dunia bisnis telah menembus batas ruang, waktu dan teritorial suatu negara melalui aplikasi. Oleh karena percepatan peningkatan usaha maka dalam hal kerjasama tidak lagi melihat asas-asas perjanjian. Perusahaan aplikasi transportasi GOJEK yang merupakan perusahaan bersekala Nasional masih ada memiliki kendala dalam penerapan asas perjanjian berkontrak antara PT. Gojek Indonesia dengan Mitra driver ojek online. Mulai dari penerapan perjanjian sampai pelaksanaan hak dan kewajiban antara Pihak.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here