z-logo
open-access-imgOpen Access
Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Kaitannya Dengan Akta Jual Beli Yang Dibatalkan
Author(s) -
Irma Fithra Alwi
Publication year - 2021
Publication title -
pagaruyuang law journal
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2580-698X
pISSN - 2580-4227
DOI - 10.31869/plj.v4i2.2468
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Dalam kasus yang terdapat dalam putusan dengan Nomor. 22/Pdt.G/2017/PNPwk yang dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Sehubungan AJB yang di hadapan Lenny Resminariany Suhaemalfasa, S.H., M.Kn selaku PPAT tersebut dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka jual beli tersebut dianggap tidak sah sehingga pembeli menderita kerugian materil dan immateriil dan PPAT tersebut dinyatakan ikut bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya. Amar putusan tersebut menyatakan bahwa sehubungan AJB tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Purwakarta maka PPAT harus tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Kaitannya Dengan Akta Jual Beli Yang Dibatalkan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual (conseptualical appoarch) yaitu kajiannya beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Hasil penelitian ini adalah Perjanjian jual beli antara joko surono sebagai pembeli dan ily sasmita atmadja sebagai penjual yang dilaksanakan dengan kesepakatan kedua belah pihak yang dibuat secara tertulis dengan akta perjanjian jual beli Nomor 110/2011 tanggal 1 maret 2011 yang dibuat dihadapan Lenny Resminary Suhaemalfasa, AH. M.Kn, PPAT/Notaris di purwakarta. Terbukti dengan jelas bahwa dalam melakukan perjanjian tersebut sudah tidak memenuhi unsur itikad baik. Perjanjian jual beli tersebut yang sebenarnya tanah tersebut bukan merupakan milik penjual sajatetapi juga mili ke lima orang lainnya. Menurut penulis Dalam putusan hakim seharusnya memberikan perlindungan hukum terhadap Joko Surono yang dalam hal ini adalah pembeli yang beitikad baik, bentuk perlindungannya yaitu menyatakan akta tersebut batal demi hukum karena Ily Sasmita Atmadja yang dalam hal ini bukan merupakan orang yang berhak menjual objek tersebut yang mengakibatkan segala uang penjualan yang diterima dalam penjualan tanah tersebut harus dikembalikan kepada pembeli yang dalam hal ini adalah Joko Surono.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here