z-logo
open-access-imgOpen Access
Pengalihan Cessie Kepada Pihak Ketiga dalam Pemberian Kredit Bank
Author(s) -
Anggun Lestari Suryamizon,
Syuryani Syuryani
Publication year - 2020
Publication title -
pagaruyuang law journal
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2580-698X
pISSN - 2580-4227
DOI - 10.31869/plj.v4i1.2316
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Dalam lingkungan Perbankan Cessie sering digunakan oleh pihak terkait. Pada Umumnya Pelaksanaan Cessie dalam dunia perbankan yang dikarenakan kreditur lama membutuhkan pembiayaan agar pelaksanaan operasional dari usahanya tetap berjalan. Dalam pemberian kredit bank semestinya dibuat dalam suatu bentuk tertulis, dan bank harus memiliki keyakinan terhadap kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur yang diperoleh dari hasil penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, baik modal,maupun agunan dan prospek usaha dari nasabah debitur. Pengalihan hak tagih kepada pihak ketiga melalui cessie menurut Pasal 613 KUHPerdata dilakukan atas piutang atas nama kreditur lama, kepada kreditur yang baru atas utang dari debitur dengan membuat akta cessie baik akta otentik maupun akta di bawah tangan dengan kewajiban diberitahukan kepada debitur atau secara tertulis disetujui dan diakui oleh debitur. Dengan akibat hukum piutang beralih dari kreditur lama ke kreditur baru.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here