
Eksistensi Kewenangan Diskresi Kepala Daerah Dalam Penataan Ruang
Author(s) -
Yanto Demetus Modu,
Saryono Yohanes,
Umbu Lili Pekuwali
Publication year - 2020
Publication title -
pagaruyuang law journal
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2580-698X
pISSN - 2580-4227
DOI - 10.31869/plj.v4i1.2265
Subject(s) - political science , humanities , art
Hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan diskresi kepala daerah dalam penataan ruang adalah Kepala daerah melaksanakan diskresi berdasarkan 3 (tiga) poin penting pertama kondisi darurat yang tidak mungkin mmenetapkan peraturan, kedua belum ada peraturan yang mengatur, ketiga sudah ada peraturannya tetapi redaksinya multitafsir dan penggunaan kewenangan diskresi dibatasi oleh 4 (empat) yakni; pertama apabila terjadi kekosongan hukum, kedua adanya kebebasan penafsiran ketiga adanya delegasi perundang-undangan dan keempat demi pemenuhan keentingan umum. Dalam hukum tata pemerintahan diskresi diberikan tidak dengan kebebasan sepenuhnya melainkan dengan batasan-batasan yang dapat dikatakan bersifat yuridis karena harus dapat dipertanggungjawabkan dalam pengujiannya berdasarkan atas asas pemerintahan yang baik.