
Rest Area di Perawang
Author(s) -
Muhammad Habbib Arifnur,
Imbardi Imbardi,
Sudarmin Sudarmin
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal teknik
Language(s) - Lithuanian
Resource type - Journals
eISSN - 2622-710X
pISSN - 1858-4217
DOI - 10.31849/teknik.v12i1.1795
Subject(s) - humanities , physics , art
Tempat istirahat atau dikenal secara lebih luas sebagai rest area adalah tempat beristirahat sejenak untuk melepaskan kelelahan, kejenuhan, ataupun ke toilet selama dalam perjalanan jarak jauh.Tempat istirahat ini banyak ditemukan di jalan tol ataupun dijalan nasional di mana para pengemudi jarak jauh beristirahat. Dijalan arteri primer juga banyak ditemukan restoran yang berfungsi sebagai tempat istirahat. Restoran-restoran ini banyak digunakan oleh pengemudi truk jarak jauh ataupun bus antar kota untuk beristirahat. Dalam peraturan perundangan mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada ketentuan yang menyebutkan bahwa setiap mengemudikan kendaraan selama 4 jam harus istirahat selama sekurang-kurangnya setengah jam, untuk melepaskan kelelahan, tidur sejenak ataupun untuk minum kopi, makan ataupun ke kamar kecil/toilet. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama 8 (delapan) jam sehari, sehingga tempat istirahat juga digunakan untuk tempat pergantian pengemudi.