
Investasi Pasar Modal Syariah Indonesia: Peluang Dan Tantangan Ditengah Pandemi Covid-19 (Dalam Perspektif Fatwa Ulama)
Author(s) -
Devie Rachmad,
Ade Pratiwi Susanty
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal hukum respublica
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2615-6733
pISSN - 1412-2871
DOI - 10.31849/respublica.v21i2.8322
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Bagaimana dalil-dalil yang dapat dijadikan landasan pasar modal syariah? bagaimana tafsir maudhu’i tentang beberapa efek pasar modal syariah? bagaimana pemikiran Muslim tentang pasar modal syariah? bagaimana Fatwa Dewan Syariah Nasional yang mengatur tentang kegiatan investasi syariah? Agar kupasan dalam artikel ini memenuhi persyaratan ilmiah maka penulis menentukan metode penelitian, yaitu penelitian hukum normatif. Pembahasan artikel ini menyimpulkan
transaksi pasar modal syariah dapat dilakukan melalui: Akad jual beli surat berharga, tidak mengandung unsur riba, tidak ada kebatilan, mencari karunia Allah, bersikap amanah, saling ridho dan tidak saling mendzalimi.Telah ada Fatwa Dewan Syariah Nasional yang mengatur tentang kegiatan investasi syariah adalah Nomor : 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal telah menentukan tentang kriteria produk-produk investasi yang sesuai dengan ajaran Islam.