z-logo
open-access-imgOpen Access
Perbandingan Asas Legalitas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Islam
Author(s) -
Helen Sondang Silvina Sihaloho Sihaloho
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal hukum respublica
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2615-6733
pISSN - 1412-2871
DOI - 10.31849/respublica.v21i2.8315
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materil diatur dalam Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Sedangkan Hukum pidana formil mengatur tentang tata cara pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UNDANG-UNDANG nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP). Hukum Pidana di Indonesia hanya mengenal dua jenis perbuatan, yang mana keduanya juga telah termuat di dalam KUHP; yaitu Kejahatan dan Pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, kita ambil sebagai contoh mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan sebagainya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here